PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 19
(1) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, dapat dibentuk komite lain untuk
penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit
sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan
pasien.
(2) Komite …
(2) Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa komite:
keperawatan;
farmasi dan terapi;
pencegahan dan pengendalian infeksi;
pengendalian resistensi antimikroba;
etika dan hukum;
koordinasi pendidikan; dan
manajemen risiko dan keselamatan pasien.
