Pasal 21
BAB 6 — ### RENCANA AKSI PENGEMBANGAN GEOPARK INDONESIA
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi
Nasional Pengembangan Geopark Indonesia dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark.
(3) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana
Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia guna mendukung pengembangan Geopark sesuai dengan kewenangannya.
