Pasal 19
BAB 5 — ### KOMITE NASIONAL GEOPARK INDONESIA
(1) Susunan Komite Nasional Geopark Indonesia terdiri atas:
Dewan Pengarah;
Dewan Pakar; dan
Tim Pelaksana.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Sekretaris merangkap : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Anggota Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua I merangkap : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Anggota Kebudayaan
Wakil Ketua II merangkap : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota
Ketua Harian I Merangkap : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Anggota
Ketua Harian II Merangkap : Menteri Pariwisata Anggota
Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
(3) Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur akademisi, profesi, dan
peneliti yang terlibat dalam penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
10 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Tim Pelaksana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
(5) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dukung oleh Sekretariat yang secara ex-
officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(6) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark
Indonesia menetapkan lebih lanjut ketentuan mengenai:
mekanisme dan tata kerja Dewan Pengarah;
susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Dewan Pakar;
struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Tim Pelaksana; dan
struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Sekretariat Tim Pelaksana.
