Pasal 11
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang geologi berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui Gubernur sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal wilayah Geopark meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan
melalui kesepakatan para Gubernur di wilayah Geopark.
(3) Usulan penetapan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pengelola Geopark
setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.
(4) Penetapan Geopark Nasional wajib memenuhi syarat:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark telah menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 6 (enam) bulan sejak dibentuk;
menyusun proposal pengusulan Geopark Nasional;
memenuhi pedoman teknis pengembangan Geopark Nasional;
mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai kewenangannya; dan
mendapatkan rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.
