Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5
