Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel. Pasal 3 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. Pasal 4 (1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama. Pasal 5 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 / 5
