Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Anggota : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral 4. Menteri Perhubungan 5. Menteri Pertanian 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 7. Menteri Perindustrian 8. Menteri Kelautan Dan Perikanan (4) Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 4 / 5
