Pasal 34
www.hukumonline.com Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. Pasal 30 (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi. Pasal 31 Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 32 Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 33 Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB X PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 34 (1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. bantuan teknis; dan b. bantuan pendanaan. (3) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan 11 / 15
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
www.hukumonline.com b. pengembangan sistem pengelolaan penyediaan air minum dan sanitasi. (4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pinjaman atau hibah. Pasal 35 (1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. BAB XI PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 37 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Untuk meningkatkan peran sebagaimana dimaksud pada ayat pemerintah daerah melakukan: a. edukasi; b. advokasi; c. sosialisasi; d. promosi; dan e. kampanye. (3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan a
