Pasal 23
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. menteri pada tingkat nasional; b. gubernur pada tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 21 (1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. Pasal 22 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 23 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui: a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan teknis air minum; b. pendampingan; dan c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 24 (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi. (2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis 9 / 15
