Pasal 17
www.hukumonline.com (1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain. (2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota. BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 16 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala. Pasal 17 Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 18 (1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi. Pasal 19 (1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota. BAB IX PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI 8 / 15
