Pasal 11
www.hukumonline.com Pasal 10 (1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAM dan SSK. (2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi: a. pembangunan infrastruktur baru; dan/atau b. rehabilitasi. Pasal 11 (1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh: a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal; b. pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan c. badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan naskah kerja sama. (2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah. BAB VII KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 12 (1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas. (2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 13 Gugus Tugas mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; 6 / 15
