Pasal 8
www.hukumonline.com Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 8 Strategi pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen; b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana; c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan PKN lainnya di Indonesia dan antarnegara; dan d. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Sarbagita berbasis kegiatan pariwisata. Pasal 9 Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya; b. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan dan pemasyarakatan sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu; c. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara; d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Sarbagita; f. meningkatkan keterpaduan pendayagunaan sumber daya air melalui kerja sama pengelolaan antardaerah; dan g. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu melalui kerja sama antardaerah dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Pasal 10 Strategi peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan 7 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
