Pasal 5
www.hukumonline.com Bagian Keempat Cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 5 Kawasan Perkotaan Sarbagita mencakup 15 (lima belas) kecamatan, yang terdiri atas: a. seluruh wilayah Kota Denpasar yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Denpasar Utara, Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Barat; b. sebagian wilayah Kabupaten Badung yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Selatan; c. sebagian wilayah Kabupaten Gianyar yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Ubud; dan d. sebagian wilayah Kabupaten Tabanan yang mencakup 2 (dua) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 6 Penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 7 Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi: a. pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional; b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana; c. peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara; dan d. pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali. 6 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
