Pasal 23
www.hukumonline.com c. jalan Tohpati-Kusamba-Padangbai; d. jalan Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua-Tanjung Benoa; e. jalan Serangan-Tohpati; f. jalan Kuta-Bandar Udara Internasional Ngurah Rai; dan g. jalan Kuta-Denpasar-Tohpati. Pasal 23 (1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. (2) Lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; c. sentral parkir khusus; dan d. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 (1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25 (1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang terdiri atas: a. Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; b. Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Ubung di Kecamatan Denpasar Utara, Terminal Kreneng di Kecamatan Denpasar Timur, dan Terminal Tegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar; 2. Terminal Dalung di Kecamatan Kuta Utara dan Terminal Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; 13 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
