Pasal 11
www.hukumonline.com keamanan negara; dan c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya. Pasal 11 Strategi pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) yang memenuhi arahan peraturan zonasi pada kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yang dilayani sistem transportasi umum massal untuk mencegah kecenderungan penyatuan kawasan terbangun perkotaan; b. mengintegrasikan secara harmonis kawasan perdesaan dan kawasan pertanian berbasis subak dengan tetap mempertahankan kawasan pertanian berbasis subak sebagai zona penyangga Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. mengembangkan distribusi RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk keseluruhan Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. melestarikan dan meningkatkan fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai; e. melestarikan, melindungi, dan mengembangkan terumbu karang alami dan terumbu karang baru untuk pengembangan kegiatan pariwisata berbasis masyarakat dan berwawasan lingkungan; f. memelihara dan memperbaiki kualitas lingkungan pantai untuk menjaga kelestarian dan keindahan pantai; g. menerapkan prinsip-prinsip kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam penyusunan peraturan zonasi; h. mengembangkan kegiatan pariwisata yang terintegrasi dengan kegiatan pertanian berbasis subak; i. mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan j. mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Sarbagita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA Bagian Kesatu Umum Pasal 12 (1) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya. (2) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 8 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
