Pasal 6
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu Dewan SDA Nasional
Pasal 5 (1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6 Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu Presiden dalam: a. menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air; b. memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan d. menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan. b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA; c. konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9 (1) Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Pasal 10 Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
