Pasal 3
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2 4. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota. 5. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air. 6. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 8. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 9. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air. 10. Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional. (2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
