Pasal 27
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
9 a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh gubernur. (3) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh kepala dinas. (4) Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian. (5) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 27 (1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup; d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian; e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan; f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan; g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi; h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian; i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan; j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan l. lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika. (2) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur: a. organisasi/asosiasi masyarakat adat b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian; c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum; d. organisasi/asosiasi industri pengguna air; e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan; f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air; g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi list
