Pasal 23
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
8 c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 23 (1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional. (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan b. membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA Nasional.
Paragraf 3 Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional. (1a) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional; b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional; c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah. (2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian. (3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25 Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26 (1) Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas: DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
