Pasal 21
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
7 (4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 20 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun; d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2 Tata Kerja
Pasal 21 (1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota. (3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional. (4) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait. (5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 22 (1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang: a. menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional; b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional; c. memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. (2) Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air; b. melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan; DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
