Pasal 15
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
5 d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Pasal 15 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya air provinsi.
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu Dewan SDA Nasional
Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17 (1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Ketua Harian merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi perekonomian. (3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri. (4) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 18 (1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi: a. Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian; DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
