Pasal 14
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4 a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi; c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13 (1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14 Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota; c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
