Pasal 1
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
1 Update : September 2019 KONSOLIDASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, perlu dilakukan koordinasi oleh Dewan Sumber Daya Air; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain. 2. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional. 3. Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi. DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
PEMBENTUKAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2 4. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota. 5. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air. 6. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 8. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 9. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air. 10. Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional. (2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2 4. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota. 5. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air. 6. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 8. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 9. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air. 10. Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional. (2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu Dewan SDA Nasional
Pasal 5 (1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6 Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu Presiden dalam: a. menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air; b. memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan d. menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan. b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA; c. konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9 (1) Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Pasal 10 Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4 a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi; c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13 (1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14 Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota; c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
