Langsung ke konten
PERPPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 22

BAB 2 — Tugas kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9. (1) Badan