PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu
kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- bahwa pengaturan mengenai pengisian kekosongan
keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi memerlukan waktu yang cukup lama,
sehingga untuk menjaga keberlangsungan dan
kesinambungan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan
percepatan dalam pengisian kekosongan keanggotaan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan
terjadinya . . .
terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal I
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250), diubah dengan menambahkan 2 (dua) pasal
di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal
33B, yang berbunyi sebagai berikut:
“ Pasal 33A . . .
”Pasal 33A
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah
kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat
anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak
yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan
oleh Presiden.
(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, maka
Ketua dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(6) Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Sebelum . . .
(7) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan wakil ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru wajib
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.”
”Pasal 33B
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
- anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
digantikan karena diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
diaktifkan kembali karena pemberhentian sementara
tidak berlanjut menjadi pemberhentian tetap; atau
- pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih
melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2).”
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat merusak dan
merugikan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka upaya
pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan oleh aparat
penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus
dilanjutkan dan ditingkatkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang
mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat independen dan bebas dari
kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri
atas 5 (lima) orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya
adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur Pemerintah
dan unsur masyarakat sehingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Pemilihan dan penetapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi . . .
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui seleksi
dan penilaian oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Mekanisme
tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara terjadinya
kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat
ini telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Apabila hal ini tidak segera dilakukan tindakan
yang cepat untuk mengisi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi pada gilirannya akan berdampak menurunnya
kapasitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam
pemberantasan korupsi sesuai dengan semangat dan tuntutan reformasi
serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 33A
Ayat (1)
Kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat bersifat sementara atau
tetap. Kekosongan sementara jika Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara karena
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan.
Kekosongan tetap jika Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi . . .
Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal
dunia, menjadi terdakwa karena melakukan tindak
pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus
menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau
dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 33B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5051
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu
kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- bahwa pengaturan mengenai pengisian kekosongan
keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi memerlukan waktu yang cukup lama,
sehingga untuk menjaga keberlangsungan dan
kesinambungan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan
percepatan dalam pengisian kekosongan keanggotaan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan
terjadinya . . .
terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
