PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu
kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- bahwa pengaturan mengenai pengisian kekosongan
keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi memerlukan waktu yang cukup lama,
sehingga untuk menjaga keberlangsungan dan
kesinambungan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan
percepatan dalam pengisian kekosongan keanggotaan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan
terjadinya . . .
terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
