Pasal 11
(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila
dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
- terjadi ...
terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan;
terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun;
jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau
terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.
(3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai
Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali.
(4) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai
Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
