Pasal 96
(l) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
b. menggunakan . .
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hun;J b; dan/ atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinar:
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hurufc, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5O0.OO0.00O,0O (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (21 Korporasi yang:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hturuf a;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan ,Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit RpS.0O0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0O0.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/ atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda.pidana yang dijatuhkan. -2ta-
- Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
