Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); dan
c. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Paragraf 2
Penanaman Modal PasalTT Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 lenlang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241 diubal: sebagai berikut:
SK No l37l40A Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
