Pasal 74
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/ atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/ atau Jasa produksi dalam negeri. l4l Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. iI:IiEIEtrN 294 -
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal TT
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinar: Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/ atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan Per2inan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di ar:lara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasd 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasalTTA
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (21, Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (21, Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan Barang dari Distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan Gudang;
e. denda; dan/atau E.l-+ATiEIIl
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
