Pasal 68
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rantai Pangan' adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
Yang dimaksud dengan usecara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.
Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (21 Penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(s) Cukup jelas.
(6) Cukup jelas.
Angka 7 Pasal T2
Cukup jelas.
Angka 8 Pasal T4
Cukup jelas.
Angka 9 Pasal TT
Ayat (1) Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.
Ayat Ayat Angka l0
