Pasal 5
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Bagian Kesatu Umum
Pasa1 6 Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi.
Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1 Umum
Pasa1 7
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) Penetapan...
SK No 167962 A
FRESIDEN
(21 Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
- kesehatan;
- keselamatan;
- lingkungan; dan/atau
- pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (41 Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan memperhitungkan:
- jenis kegiatan usaha;
- kriteria kegiatan usaha;
- lokasi kegiatan usaha;
- keterbatasan sumber daya; dan/atau
- risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat 12) meliputi:
- hampir tidak mungkin terjadi;
- kemungkinan kecil terjadi;
- kemungkinan terjadi; atau
- hampir pasti terjadi. (71 Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
- kegiatan usaha berisiko rendah;
- kegiatan usaha berisiko menengah; atau
- kegiatan usaha berisiko tinggi. Paragraf2...
SK No 167963 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
