Pasal 45
(1) Persetqjuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a. persetqjuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari diperlukan jika:
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/ atau E[trtrf,I]IEENtrEIN
penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika:
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
Ketentuan Pasa1 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
