PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 349
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi I
(satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publikl adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
