PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 321
Pemilik Kapal yang tidak menyingkirkan Kerangka Kapal dan/ atau muatannya yang mengganggu Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/ kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp r 0.000.00O.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
