Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan , dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
Yang dimaksud dengan "pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat
PRESIDEN REPUELIK ]NDONESIA
Huruf d Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas. (2t
Cukup jelas.
(3) Cukup jelas. (4t
Cukup jelas.
(s) Yang dimaksud dengan "perumahan bagi pekerja" adalah pembangunan perumahan terpisah dari kegiatan usaha yang ada di KEK.
(6) Cukup jelas. (71
Cukup jelas.
SK No097l80A
Angka 3
