PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 299
Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.0O0.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
