PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 295
Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp10O.0O0.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
