PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 289
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3OO.0O0.O0O,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
