PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas:
a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surfae leuel heliporTl;
b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (eleuated leliportl; dan
c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideclQ.
- Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
