PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 247
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan keselamatan dan keamanan Penerbangan pada Bandar Udara Khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada Bandar Udara.
- Ketentuan PasaI249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
