PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 220
(1) Rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan rErncang bangun Kendaraan Berrhotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi. (21 Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
