PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 205
(1) Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo. (21 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara harus mendapatkan persetqjuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal215 dihapus
Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
