PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 203
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api dan/ atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun. (21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
