PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 195
Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/ atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun.
- Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
