Pasal 182
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha dan/ atau sertifikat yang sudah terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O lentarrg Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Per2inan Berusaha dan/arau sertifikat;
b. Persetujuan, izin sektor, sertifikat, dan/ atau bentuk perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan, izin sektor, sertifikat, dan/atau bentuk perizinan lain;
c. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktu berdirinya Badan Usaha;
d. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini;
e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tata kelola yang baik.
