PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut: -7ta- Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
