Pasal 142
(1) Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rpa.0O0.O00.O0O,0O (empat miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(3) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A.
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
