PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 133
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi maha-l atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
