Pasal 129
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/ atau dimanfaatkan sesuai dengan tqjuan pemberian haknya. (41 Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk:
a. melakukan pen5rusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinarr Berusaha/ persetqiuan ;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/ atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
