PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 120
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ditubal: sebagai berikut:
Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
